Minggu, 21 Oktober 2012

Umar Bertindak sebagai Hakim

    Khalifah Umar bin Khattab telah memutuskan bahwa para pelanggar moral yang harus ditangani secara serius, yaitu dihukum tanpa pandang bulu. Pada suatu hari ada yang mengadu ke Khalifah Umar bahwa putranya, Abu Syahmah, meminum minuman keras. Orang- orang yang prnah mendapatkan hukuman berat dari Khalifah Umar berkomentar," Kali ini kita akan melihat bagaimana Umar menangani kasus anaknya sendiri."
   Namun, dugaan mereka bahwa Khalifah Umar akan membela anaknya meleset sama sekali. Khalifah langsung turun tangan menangani kasus anaknya. Ia berkata, "Orang lain mungkin merasa belas kasihan kepada anakku, namun aku harus menanganinya sendiri."
  Keterlibatan Abu Syahmah dalam minuman keras ternyata terbukti di pengadilan .Menurut hukum yang berlaku, terdakwa harus didera cambuk sebanyak delapan puluh kaki.Untuk melaksanakan hukuman ini, Khalifah tidak mau bergantung kepada orang lain untuk menghindari perasaan iba. Ia akhirnya memutuskan untuk mengeksekusi anaknya sendiri dengan delapan puluh cambukan.
  Khalifah mendera anaknya hingga meninggal. Namun, Umar bersyukur kepada Allah swt.
karena telah memeberi kekeuatan untuk menegakan kebenaran dalam situasi yang sulit.
                                                                                                   Sumber: Hadits Tanqihul Qal

By : Solehudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Jangan Menggunakan Kata-kata kotor
2. Jangan mengejek orang lain
3. Jangan Menggunakan Bahasa yang jelek

Subscribe via email

Followers